JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy kini telah memasuki babak baru.
Kekasih Mario Dandy, terdakwa anak AG telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim pada (10/4/2023) lalu.
Terdakwa anak AG mendapatkan putusan Majelis Hakim dengan hukuman pidana 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Rose Blackpink dituding pacaran dengan aktor ternama Kang Dong-won, YG Entertainment beri pernyataan
Usai terdakwa anak AG divonis oleh Majelis Hakim, pihak David Ozora selaku korban merasa keberatan dan mengajukan banding.
Tak mau kalah, pihak terdakwa anak AG juga turut ajukan banding agar mendapat hukuman yang lebih ringan.
Padahal, vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sempat beredar di Facebook foto kue kering dengan logo sebuah partai PDIP, sekilas terlihat unik
Terdakwa anak AG akan menjalani masa hukumannya di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) karena usianya masih 15 tahun.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara memberikan vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak AG karena ada hal yang memberatkannya.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa anak AG yaitu korban masih dirawat di RS dan mengalami kerusakan otak berat.
Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini meminta JPU untuk ajukan banding.
Mellisa Anggraini mengatakan bahwa ia meminta JPU banding vonis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.