“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artinya, upaya pengajuan banding Ferdy Sambo sia-sia karena dirinya tetap mendapat hukuman mati.
Kemudian disusul dengan tiga terdakwa lainnya yang akan sidang putusan banding yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pada sidang vonis lalu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023 di Indonesia, Ini cara dan lokasi melihatnya
Ferdy Sambo mendapatkan hukuman berat, lantaran dirinya merupakan dalang dari semuanya, hingga dijatuhi hukuman mati.
Terlebih lagi selama proses sidang berlangsung, Ferdy Sambo tidak berkata yang sejujurnya untuk memberikan keterangan pasti.
Hingga akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.***