JAKARTA INDIDER - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah mencapai pada proses akhir.
Usai melewati proses hukum yang sangat panjang, akhirnya kasus ini berakhir dengan seadil-adilnya.
Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai sidang vonis digelar, pihak Ferdy Sambo mengajukan banding untuk memperingan tuntutan atas dirinya.
Selang beberapa waktu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang putusan banding.
Sidang putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar sesuai urutan berkas banding yang diterima.
Baca Juga: MrBeast terlihat tidak nyaman dengan Chris Tyson yang sekarang sudah menjadi perempuan
Di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan berkas banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT DKI.
Ferdy Sambo memiliki berkas nomor 53 sehingga menjadi terdakwa pertama yang ditentukan nasib akhirnya.
"Sesuai dengan nomor perkara di Pengadilan Tinggi, yang duluan adalah nomor 53 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mudah-mudahan berikutnya nomor 54 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dan seterusnya dalam satu hari," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan.
Baca Juga: Bisa menolong ribuan orang dengan jutaan dollar, MrBeast tidak bisa menolong satu orang ini
Ferdy Sambo melakukan segala cara agar dirinya tidak mendapatkan vonis hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya.
Hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo dan lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, ajukan banding terhadap vonis hakim
Kasus Ferdy Sambo jadi pukulan berat bagi institusi Polri, begini penjelasan Listyo Sigit Prabowo!
Ferdy Sambo dan Kawan-kawan ajukan banding, Humas PT DKI: Berkas perkaranya masih dipelajari maksimal 3 bulan
Banding Ferdy Sambo ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi hadiah bagi orang tua Brigadir J
Upaya vonis banding Ferdy Sambo kandas, pakar hukum: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat dan benar..