Kasihan! Sia-sia ajukan banding untuk meringankan tuntutan, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 19:00 WIB
Ferdy Sambo tetap dihukum mati. (PMJ News)
Ferdy Sambo tetap dihukum mati. (PMJ News)

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Catat! Ini lokasi pengamatan gerhana matahari hibrida di Indonesia beserta waktunya pada 20 April 2023

Artinya, upaya pengajuan banding Ferdy Sambo sia-sia karena dirinya tetap mendapat hukuman mati.

 

Kemudian disusul dengan tiga terdakwa lainnya yang akan sidang putusan banding yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pada sidang vonis lalu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhkan vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gerhana Matahari Hibrida 20 April 2023 di Indonesia, Ini cara dan lokasi melihatnya

Ferdy Sambo mendapatkan hukuman berat, lantaran dirinya merupakan dalang dari semuanya, hingga dijatuhi hukuman mati.

Terlebih lagi selama proses sidang berlangsung, Ferdy Sambo tidak berkata yang sejujurnya untuk memberikan keterangan pasti.

Hingga akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Youtube TV One News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X