Kasihan! Sia-sia ajukan banding untuk meringankan tuntutan, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 19:00 WIB
Ferdy Sambo tetap dihukum mati. (PMJ News)
Ferdy Sambo tetap dihukum mati. (PMJ News)

JAKARTA INDIDER - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah mencapai pada proses akhir.

Usai melewati proses hukum yang sangat panjang, akhirnya kasus ini berakhir dengan seadil-adilnya.

Sebelumnya, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Profil Iman Mahlil Lubis, tersangka QRIS palsu kotak amal masjid, ternyata pernah bekerja di bank plat merah

Usai sidang vonis digelar, pihak Ferdy Sambo mengajukan banding untuk memperingan tuntutan atas dirinya.

Selang beberapa waktu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta gelar sidang putusan banding.

Sidang putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar sesuai urutan berkas banding yang diterima.

Baca Juga: MrBeast terlihat tidak nyaman dengan Chris Tyson yang sekarang sudah menjadi perempuan

Di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan berkas banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53, 54, 55 dan 56/PID/2023/PT DKI.

Ferdy Sambo memiliki berkas nomor 53 sehingga menjadi terdakwa pertama yang ditentukan nasib akhirnya.

"Sesuai dengan nomor perkara di Pengadilan Tinggi, yang duluan adalah nomor 53 atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Mudah-mudahan berikutnya nomor 54 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dan seterusnya dalam satu hari," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan.

Baca Juga: Bisa menolong ribuan orang dengan jutaan dollar, MrBeast tidak bisa menolong satu orang ini

Ferdy Sambo melakukan segala cara agar dirinya tidak mendapatkan vonis hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya.

Hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Youtube TV One News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X