hukum-kriminal

E Tilang Polri, daftar pelanggaran, denda, dan cara bayar

Senin, 3 April 2023 | 17:37 WIB
Hasil tangkapan kamera E Tilang Polri yang tersebar di berbagai penjur jalan protokol Jakarta

JAKARTA INSIDER – Saat ini, makin banyak kamera E Tilang Polri yang dipasang di berbagai penjuru jalanan protokol ibukota dan daerah penyangganya, seperti Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

Apa sih sesungguhnya E Tilang Polri ini?

E Tilang Polri merupakan digitalisasi proses bukti pelanggaran atau tilang dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Sistem E Tilang memanfaatkan teknologi ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement dan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV atau menggunakan kamera handphone polisi yang sedang berpatroli.

Baca Juga: Viral video antrian pelamar kerja yang panjang dan padat membludak di Cikarang, bikin netizen batal resign

Dengan adanya E Tilang ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.

Pemberlakukan tilang elektronik ini sudah tertuang dalam undang-undang yaitu pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dan (2); pasal 249 ayat (3), pasal 272 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan serta PP Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pasalnya E Tilang tidak bisa mendeteksi pelanggaran seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak melengkapi surat kendaraan.

Baca Juga: Berstatus siaga, Gunung Merapi kembali luncurkan guguran lava pijar 7 kali ke arah Kali Bebeng dan Kali Boyong

Menurut informasi yang dikutip dari korlantas.polri.go.id, ada sekitar sepuluh jenis pelanggaran yang dapat ditindak melalui E-Tilang.

Berikut adalah daftar pelanggaran beserta dengan dendanya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp500 ribu atau penjara 2 bulan
  • Menerobos lampu merah, denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
  • Tidak menyalakan lampu di waktu siang untuk sepeda motor, denda Rp100 ribu atau kurungan penjara 15 hari
  • Boncengan lebih dari 2 orang untuk sepeda motor, denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 1 bulan
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
  • Menggunakan plat nomor palsu, denda Rp5000 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai standar SNI, denda Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan
  • Berkendara sambil bermain handphone, denda Rp250 ribu atau kurungan penjara 1 bulan
  • Mengemudi melebihi batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan
  • Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan

Baca Juga: Hasil sidang putusan sela kasus AG, hakim menolak eksepsi pacar Mario Dandy, sidang lanjut pemeriksaan saksi

Cara Bayar Denda E-Tilang

Setelah mengecek putusan denda dan memastikan bahwa data pelanggar dan nomor register sudah sesuai, kamu bisa melanjutkan ke pembayaran.

Halaman:

Tags

Terkini