JAKARTA INSIDER - Sidang putusan sela atas eksepsi yang ditolak JPU terhadap terdakwa AG (15) pacar dari pelaku penyiksaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/04/2023)
AG tampak tiba pada pukul 08.45 WIB didampingi oleh kuasa hukum, orang tua AG, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan pekerja sosial sebagai pendamping.
Persidangan AG hari ini juga didatangi oleh ayah dari David Ozora yaitu Jonathan Latumahina dan juga paman dari David.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara yang menyidangkan perkara ini memutuskan melanjutkan sidang perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Kasi Pidum Kejari Jaksel, Hafiz kurniawan dikutip dari Antara, Senin (3/4/2023), usai sidang berlangsung.
Sementara itu, Mellisa Anggraini, kuasa hukum David menyatakan hakim menolak keberatan AG yang mengeklaim bukan orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Perlu pembuktian persidangan. Eksepsi tidak beralasan, maka haruslah ditolak," ucap Mellisa.
Mellisa menerangkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran, termasuk unsur keterlibatan AG sehingga perlu pembuktian di persidangan.
Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi unsur materiil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu ayah korban D Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ," katanya.
Diketahui, proses sidang terhadap AG dilakukan lebih cepat oleh pengadilan dengan harapan sidang selesai sebelum masa tahanan AG berakhir.
Baca Juga: Mahfud MD mengaku sulit sampaikan aspirasi baik, karena pembangunan hukum selalu mentok di DPR