JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu dijerat terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi selama 12 tahun.
Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 , sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: DIKEBUT! Sidang AG, pacar Mario Dandy, digelar setiap hari, ini alasan PN Jakarta Selatan
Ali menyampaikan, KPK kini terus mengumpulkan berbagai alat bukti. KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus dimaksud.
"Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap Ali.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Rafael Alun Trisambodo ke luar negeri.
Baca Juga: Tak ada hal meringankan, Teddy Minahasa ditutut hukuman mati terkait kasus peredaran gelap narkoba
“Kami akan cek kembali, karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan,” tegas Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rafael Alun diduga menerima sejumlah gratifikasi senilai hampir Rp 1 miliar, melalui kantor jasa konsultan pajak. Adapun dalam kantor tersebut pemegang saham atau komisarisnya ibu Mario Dandy Satrio itu sendiri.
Dalam melakukan penerimaan sejumlah uang gratifikasi, Rafael Alun diduga menggunakan kedok jasa perusahaan konsultan pajak, dimana istrinya menjadi pemilik saham sekaligus komisaris dalam perusahaan tersebut. Berbagai wajib pajak seperti perusahaan BUMN hingga sawit pun menjadi klien perusahaan tersebut.
Baca Juga: Mau sholat bingung cari masjid terdekat? Pakai aplikasi ini saja, dijamin mudah dan akurat
Sementara itu, Rafael Alun mengaku heran dengan pengusutan terhadap harta kekayaannya. Rafael Alun mengklaim selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.