hukum-kriminal

Tak biasa, begini prosedur teknis pelaksanaan sidang perdana anak AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan

Senin, 27 Maret 2023 | 10:30 WIB
Anak AG saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs

Baca Juga: BREAKING NEWS: FIFA batalkan drawling Piala Dunia U20 di Bali, PSSI buka suara

Sedangkan AG diubah statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat (1) juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan Senin malam, 20 Februari 2023, di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora mengalami koma selama beberapa hari, dan hingga hari ini masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.***

Halaman:

Tags

Terkini