Baca Juga: BREAKING NEWS: FIFA batalkan drawling Piala Dunia U20 di Bali, PSSI buka suara
Sedangkan AG diubah statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat (1) juncto 56 KUHP Subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan Senin malam, 20 Februari 2023, di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora mengalami koma selama beberapa hari, dan hingga hari ini masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Karena alasan ini, keluarga David Latumahina tolak upaya damai dengan AG, pacar Mario Dandy
AG pacar Mario Dandy resmi ditahan, ayah David unggah video Gus Dur: Selamat bergabung dengan yang lain!
Apesnya anak AG, sudah ditolak LPSK, masa penahanan diperpanjang, kini dilaporkan APA ke Polda Metro Jaya
Tak terima dengan tuduhan mantan kekasihnya, APA melaporkan balik Mario Dandy: Tidak pernah kenal dengan AG...
AG ditahan di Kejari Jakarta Selatan, tujuh JPU khusus persidangan anak disiapkan
Jadwal sidang perdana AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan, digelar tertutup dengan hakim tunggal