Sebelumnya Mario Dandy resmi ditahan sejak 22 Februari lalu, sementara Shane Lukas mulai menjalani penahanan pada 24 Maret di Polres Metro Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan Shane kemudian dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya setelah kasus penganiayaan ini tidak lagi ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan perempuan berinisial AG (15), pacar Mario Dandy, selaku anak yang berkonflik dengan hukum ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3).
Semula, AG ditahan selama tujuh hari. Kemudian, sesuai dengan ketentuan penahanan terhadap AG diperpanjang untuk delapan hari ke depan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Karena masalah ini, Polisi perpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane, dan AG
Sebelumnya, David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada Senin malam, 20 Februari lalu. Video penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy viral di media sosial.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam kasus penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan free kick hingga nggak takut anak orang mati yang dilanjutkan dengan perbuatannya.
Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Polisi pun telah melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata yang menjadi TKP penganiayaan pada Jumat (10/3) lalu. Total ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.***