hukum-kriminal

Bharada Eliezer, AKP Dyah Chandrawati, Bharada Sadam, disanksi administratif mutasi demosi 1 tahun

Kamis, 23 Februari 2023 | 08:21 WIB
Bharada Eliezer, tengah menjalani sidang KKEP. (Dok. Humas Polri)

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Baca Juga: Lowongan kerja di PT Baoshua Taman Industry Investment Group dengan posisi surveyor, ayo buruan daftar

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selain itu, sanksi demosi juga diatur pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016):

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Baca Juga: Indra Bruggman: Saya kenal Ressa Herlambang, dia punya hutang ke saya puluhan juta tapi saya tipikal orang…

Juga diatur di Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 yang menyatakan:

“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap anggota polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Baca Juga: Norma Risma bebas dari tuntutan, polisi pastikan tidak ada unsur pidana

Atasan yang berhak menghukum itu nantinya juga harus melakukan pengawasan selama anggota Polri yang bersangkutan menjalani masa hukuman.

Atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah yang bersangkutan menjalani hukuman.***

Halaman:

Tags

Terkini