AKP Dyah Chandrawati merupakan pelaku pelanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pelanggaran AKP Dyah Chandrawati masuk klasifikasi pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas.
Baca Juga: Gayus Lumbuun angkat suara mengenai putusan Hakim terhadap Ferdy Sambo Cs, ternyata begini faktanya
Senjata api itu terkait dengan senpi yang digunakan oleh Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Dyah Chandrawati disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Selain itu, AKP Dyah Chandrawati juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP karena telah melakukan perbuatan tercela.
Yang kedua, Bharada Sadam, sopir Irjen Ferdy Sambo. Dalam sidang KKEP, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun karena terbukti melanggar etika profesi melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, (12/9/22)
Selain menjatuhkan sanksi etika, sidang KKEP juga menyatakan perbuatan Bharada Sadam sebagai perbuatan tercela.
Oleh karenanya, Sadam diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
Baca Juga: Risiko kematian dini bisa dikurangi dengan konsumsi makanan sehat, begini penjelasan peneliti
Dikutip JAKARTA INSIDER dari laman Polri.go.id, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Artikel Terkait
Tok! Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis 1 tahun 6 bulan, IPW dorong Polri membuka pintu kembali buat Bharada E karena alasan ini
Ini dia yang memberatkan dan meringankan hukuman Bharada E
Usai vonis dijatuhkan, Kapolri perintahkan segera gelar Sidang Etik terhadap Bharada E
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, nasib Bharada E di Polri terancam! Kapolri tegas intruksikan ini