Norma Risma bebas dari tuntutan, polisi pastikan tidak ada unsur pidana

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 21:52 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan laporan pelanggaran ITE ke Norma Risma oleh suaminya Rozy tidak memenuhi unsur pidana.  (PMJ News)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan laporan pelanggaran ITE ke Norma Risma oleh suaminya Rozy tidak memenuhi unsur pidana. (PMJ News)

 

JAKARTA INSIDER - Kasus perselingkuhan suami dengan mertua viral di akhir tahun 2022.

Mereka adalah sang isteri Norma Risma yang bercerita di tiktok bahwa suaminya Rozy Zay Hakiki berselingkuh dengan ibu Norma.

Baik suami mau pun ibu kandung Norma Risma membantah dan bahkan sang suami Rozy Zay Hakiki melaporkan Risma ke kepolisian.

Rozy Zay Hakiki melaporkan Norma Risma dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Namun nyatanya laporan Rozy akhirnya ditolak kepolisian dengan alasan tidak memiliki unsur pidana.

Baca Juga: Tamara Bleszynski dituding tidak bertanggung jawab oleh kakaknya, Rick Bleszynski: Untung minta, rugi ngilang

Dirilis dari laman pmjnews, Rabu (22/2/2023), Ditreskrimsus Polda Banten. menyatakan telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan Rozy terhadap Norma.

Alasannya karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.

"Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan gelar perkara terkait perkara itu, "ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR dilakukan pada Selasa, 22 Februari 2023.

Baca Juga: 4 Cara memakai masker wajah yang benar, nomor 3 paling sering dilupakan

Dari hasil penyelidikan terdapat  beberapa fakta-fakta yang didapat. Dalam proses tersebut, petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak delapan orang saksi.

Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X