JAKARTA INSIDER - Putusan hukuman terdakwa kasus hoaks investasi binary option atau opsi biner, Doni Salmanan, telah diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam putusan banding, yang mengubah masa tahanan empat tahun menjadi delapan tahun penjara.
Majelis Hakim PT Bandung menerima permintaan banding Doni Salmanan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung yang sebelumnya telah memutuskan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam putusan banding, terdakwa Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga: Thariq Halilintar bongkar alasan putus dari Fuji, benarkah karena restu keluarga?
Sementara pada putusan sebelumnya hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan hukuman penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.
Baca Juga: Tips awet muda dengan cara sederhana, kuncinya ada di mandi dan keramas
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Doni Salmanan untuk dihukum selama 13 tahun penjara.
Majelis hakim tetap menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Jatuhkan pidana kepada terdakwa. Karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," terang Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Achmad Satibi memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Hubungan makin mesra, Tiongkok jadi pembeli minyak terbesar Rusia
Namun, dalam putusan banding PT Bandung, Doni Salmanan dinyatakan bersalah terkait dakwaan kedua TPPU.