JAKARTA INSIDER - Keputusan mengenaai vonis Ferdy Sambo memang menjadi sorotan publik tanah air karena melibatkan seorang jendral bintang dua Polri.
Pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yosua sudah mendapakan vonis berupa hukuman dari pengadilan.
Gayus Lumbuun menilai Hakim yang memutuskan vonis Ferdy Sambo Cs mendapatkan banyak tekanan publik sejak awal kasusnya bergulir.
Baca Juga: Diperberat! Hukuman Doni Salmanan ditambah jadi 8 tahun penjara
Proses pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua memang terbuka sehingga publik tanah air bisa mengikuti perkembangan kasusnya, termasuk para praktisi hukum atau juga para pakar hukum termasuk Gayus Lumbuun.
Sebagai praktisi hukum yang pernah menjadi Hakim dan juga seorang Pakar Hukum Pidana, Gayus Lumbuun ikut memberikan komentar mengenai kasus Ferdy Sambo.
Menurut Gayus Lumbuun Ferdy Sambo Cs berhak untuk mengajukan banding setelah mereka menerima vonis.
Publik sudah mengetahui bahwa Ferdy Sambo mendapatkan hukuman dengan vonis hukuman mati.
Sedangkan untuk istri Ferdy Sambo yang bernama Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Untuk ajudan Ferdy Sambo yang bernama Ricky Rizal mendapatkan vonis 13 tahun penjara, dan sopirnya Kuat Maruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara.
Berbeda dengan ajudannya yang bernama Richard Eliezer dimana ia berhasil mendapatkan status justice collaborator mendapat vonis 1,5 tahun penjara.
Menurut Gayus Lumbuun terkait pengajuan banding bukan hanya boleh dilakukan Ferdy Sambo Cs tetapi juga boleh dilakukan oleh jaksa penuntut umum.