JAKARTA INSIDER – Majelis Hakim telah resmi menetapkan hukuman pidana kepada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mulai dari Ferdy Sambo yang ditetapkan hukuman pidana hukuman mati hingga Richard Eliezer yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan penetapan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang lain.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut angkat bicara atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Presiden Zelenskiy mulai cemas, kiriman tank tempur Leopard dari barat untuk Ukraina semakin menipis
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," ujar Jokowi usai membuka pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur atas penetapan vonis kepada para terdakwa.
Hal itu dikarenakan sudah menjadi wilayah yudikatif pengadilan.
"Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," ucapnya.
Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta serta bukti yang ada.
"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.
Baca Juga: 7 Alternatif obat penurun kolesterol tinggi selain statin
Selain itu, kesaksian dari para saksi menurut Jokowi juga menjadi hal penting dalam pengambilan keputusan terhadap vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " tukasnya.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo akan dieksekusi mati pada 13 Februari 2023, Benarkah? Ini fakta sebenarnya
Menanti vonis, Ferdy Sambo tampak tegang, Ibu Brigadir J memangku foto mendiang anak
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Sah! Majelis hakim resmi jatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo
Tak ada peringanan, Ferdy Sambo diputus hukuman mati