Presiden Jokowi tegaskan tak ada campur tangan pemerintah atas penetapan vonis Ferdy Sambo cs

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 09:58 WIB
Presiden Jokowi menanggapi vonis terhadap Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E. ((Instagram/Jokowi))
Presiden Jokowi menanggapi vonis terhadap Vonis Ferdy Sambo hingga Bharada E. ((Instagram/Jokowi))

JAKARTA INSIDER – Majelis Hakim telah resmi menetapkan hukuman pidana kepada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mulai dari Ferdy Sambo yang ditetapkan hukuman pidana hukuman mati hingga Richard Eliezer yang divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan penetapan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang lain.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut angkat bicara atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Presiden Zelenskiy mulai cemas, kiriman tank tempur Leopard dari barat untuk Ukraina semakin menipis

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," ujar Jokowi usai membuka pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur atas penetapan vonis kepada para terdakwa.

Hal itu dikarenakan sudah menjadi wilayah yudikatif pengadilan.

Baca Juga: McDonald's lebih cocok bagi lidah anak muda, favorit restoran cepat saji di kalangan anak muda di 2022

"Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," ucapnya.

Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta serta bukti yang ada.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.

Baca Juga: 7 Alternatif obat penurun kolesterol tinggi selain statin

Selain itu, kesaksian dari para saksi menurut Jokowi juga menjadi hal penting dalam pengambilan keputusan terhadap vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " tukasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X