• Perselingkuhan adalah kejahatan dengan hukuman penjara hingga 6 tahun bagi wanita yang selingkuh.
• Pria yang selingkuh hanya bisa dihukum jika terbukti memiliki hubungan tetap dengan wanita lain.
8. India
• Sebelumnya, perselingkuhan termasuk tindak pidana, tetapi Mahkamah Agung India membatalkan aturan tersebut pada 2018.
• Sekarang, perselingkuhan hanya bisa dijadikan alasan perceraian, tetapi tidak ada hukuman pidana.***