Ridwan Kamil diisukan selingkuh, ternyata ini hukuman bagi peselingkuh di berbagai Negara, Pidana penjara sampai hukuman mati!

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 12:41 WIB
Ridwan Kamil diisukan selingkuh, ternyata ini hukuman bagi peselingkuh di berbagai Negara, Pidana penjara sampai hukuman mati!
Ridwan Kamil diisukan selingkuh, ternyata ini hukuman bagi peselingkuh di berbagai Negara, Pidana penjara sampai hukuman mati!

JAKARTA INSDER - Hukuman untuk perselingkuhan berbeda-beda tergantung pada hukum di masing-masing negara.

Berikut adalah beberapa contoh hukuman perselingkuhan di berbagai negara:

1. Indonesia

Baca Juga: Ridwan Kamil diisukan selingkuh, ternyata begini hukuman untuk orang yang berselingkuh menurut Hukum di Indonesia, kurungan penjara?

• Pidana penjara maksimal 9 bulan (Pasal 284 KUHP) jika terbukti melakukan perzinaan.

• Perceraian bisa diajukan oleh pasangan yang dirugikan berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.

• Jika perselingkuhan disebarkan di media sosial, pelaku bisa terkena UU ITE.

Baca Juga: Klaim punya bukti baru, Lisa Mariana nekat sebut Ridwan Kamil selingkuh hingga miliki anak! Pernah minta maaf 4 tahun lalu!

2. Arab Saudi & Negara dengan Hukum Syariah Ketat (Iran, Pakistan, Sudan, dll.)

• Hukuman cambuk atau hukuman mati untuk pelaku zina yang sudah menikah (dalam beberapa kasus).

• Hukuman biasanya berdasarkan hukum Syariah, dan bisa sangat berat jika ada cukup bukti, seperti pengakuan atau kesaksian empat orang saksi laki-laki.

Baca Juga: Waspada! Begini modus beras medium dijual premium, ini cara jitu agar tak tertipu!

3. China

• Tidak ada hukuman pidana langsung, tetapi perselingkuhan dapat berdampak pada pembagian harta dalam perceraian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X