JAKARTA INSDER - Hukuman untuk perselingkuhan berbeda-beda tergantung pada hukum di masing-masing negara.
Berikut adalah beberapa contoh hukuman perselingkuhan di berbagai negara:
1. Indonesia
• Pidana penjara maksimal 9 bulan (Pasal 284 KUHP) jika terbukti melakukan perzinaan.
• Perceraian bisa diajukan oleh pasangan yang dirugikan berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
• Jika perselingkuhan disebarkan di media sosial, pelaku bisa terkena UU ITE.
2. Arab Saudi & Negara dengan Hukum Syariah Ketat (Iran, Pakistan, Sudan, dll.)
• Hukuman cambuk atau hukuman mati untuk pelaku zina yang sudah menikah (dalam beberapa kasus).
• Hukuman biasanya berdasarkan hukum Syariah, dan bisa sangat berat jika ada cukup bukti, seperti pengakuan atau kesaksian empat orang saksi laki-laki.
Baca Juga: Waspada! Begini modus beras medium dijual premium, ini cara jitu agar tak tertipu!
3. China
• Tidak ada hukuman pidana langsung, tetapi perselingkuhan dapat berdampak pada pembagian harta dalam perceraian.
Artikel Terkait
Surat tak terkirim Kim Sae-ron untuk Kim Soo-hyun terungkap, jadi bukti cinta dan harapan terakhir
Waspada! Begini modus beras medium dijual premium, ini cara jitu agar tak tertipu!
Atalia pernah singgung soal kepercayaan sebelum isu Ridwan Kamil selingkuh, Bu Cinta: Silahkan memilih orang lain!
Klaim punya bukti baru, Lisa Mariana nekat sebut Ridwan Kamil selingkuh hingga miliki anak! Pernah minta maaf 4 tahun lalu!
Ridwan Kamil diisukan selingkuh, ternyata begini hukuman untuk orang yang berselingkuh menurut Hukum di Indonesia, kurungan penjara?