JAKARTA INSIDER - Di Indonesia, perselingkuhan bisa dijerat dengan hukum jika memenuhi unsur yang diatur dalam KUHP dan undang-undang terkait.
Berikut adalah hukuman yang bisa dikenakan:
1. Pasal 284 KUHP (Perzinaan)
Perselingkuhan yang melibatkan hubungan badan bisa dikategorikan sebagai perzinaan, yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah:
• Pidana penjara maksimal 9 bulan
• Kasus hanya bisa diproses jika ada laporan dari pasangan yang sah (suami atau istri)
Pasal ini hanya berlaku jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Jika kedua pelaku belum menikah, maka mereka tidak bisa dijerat dengan pasal ini.
2. Pasal 279 KUHP (Perkawinan Tanpa Hak)
Jika seseorang menikah lagi tanpa mengakhiri pernikahan pertama, itu termasuk bigami dan bisa dikenakan:
Baca Juga: Ternyata ini 20 manfaat Minyak Zaitun untuk rambut, salah satunya mengurangi rambut rontok
• Pidana penjara maksimal 5 tahun
3. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Artikel Terkait
Keluarga Juwita tuntut keadilan, minta oknum TNI AL diduga pelaku pembunuhan wartawan dihukum mati!
Surat tak terkirim Kim Sae-ron untuk Kim Soo-hyun terungkap, jadi bukti cinta dan harapan terakhir
Waspada! Begini modus beras medium dijual premium, ini cara jitu agar tak tertipu!
Atalia pernah singgung soal kepercayaan sebelum isu Ridwan Kamil selingkuh, Bu Cinta: Silahkan memilih orang lain!
Klaim punya bukti baru, Lisa Mariana nekat sebut Ridwan Kamil selingkuh hingga miliki anak! Pernah minta maaf 4 tahun lalu!