Ridwan Kamil diisukan selingkuh, ternyata ini hukuman bagi peselingkuh di berbagai Negara, Pidana penjara sampai hukuman mati!

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 12:41 WIB
Ridwan Kamil diisukan selingkuh, ternyata ini hukuman bagi peselingkuh di berbagai Negara, Pidana penjara sampai hukuman mati!
Ridwan Kamil diisukan selingkuh, ternyata ini hukuman bagi peselingkuh di berbagai Negara, Pidana penjara sampai hukuman mati!

• Seorang suami/istri yang selingkuh bisa diminta membayar kompensasi finansial kepada pasangannya.

4. Jepang

• Perselingkuhan bukan kejahatan, tetapi pasangan yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi hingga jutaan yen dalam gugatan perdata.

• Jika seorang pegawai negeri atau pejabat publik berselingkuh, mereka bisa kehilangan pekerjaannya.

5. Amerika Serikat

• Di sebagian besar negara bagian, perselingkuhan tidak dianggap kejahatan.

• Namun, di beberapa negara bagian seperti New York, North Carolina, dan Mississippi, pasangan yang ditinggalkan bisa menuntut selingkuhan pasangannya dengan hukum alienation of affection, yang memungkinkan korban mendapatkan ganti rugi finansial.

 

6. Prancis & Negara-Negara Eropa Barat

 

• Perselingkuhan tidak dianggap sebagai kejahatan.

 

• Namun, dalam perceraian, pasangan yang selingkuh bisa kehilangan hak atas tunjangan atau mendapat bagian harta yang lebih sedikit.

 

7. Filipina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X