JAKARTA INSDER - Hukuman untuk perselingkuhan berbeda-beda tergantung pada hukum di masing-masing negara.
Berikut adalah beberapa contoh hukuman perselingkuhan di berbagai negara:
1. Indonesia
• Pidana penjara maksimal 9 bulan (Pasal 284 KUHP) jika terbukti melakukan perzinaan.
• Perceraian bisa diajukan oleh pasangan yang dirugikan berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974.
• Jika perselingkuhan disebarkan di media sosial, pelaku bisa terkena UU ITE.
2. Arab Saudi & Negara dengan Hukum Syariah Ketat (Iran, Pakistan, Sudan, dll.)
• Hukuman cambuk atau hukuman mati untuk pelaku zina yang sudah menikah (dalam beberapa kasus).
• Hukuman biasanya berdasarkan hukum Syariah, dan bisa sangat berat jika ada cukup bukti, seperti pengakuan atau kesaksian empat orang saksi laki-laki.
Baca Juga: Waspada! Begini modus beras medium dijual premium, ini cara jitu agar tak tertipu!
3. China
• Tidak ada hukuman pidana langsung, tetapi perselingkuhan dapat berdampak pada pembagian harta dalam perceraian.