Memanipulasi lokasi tanah dari darat menjadi laut.
Memperluas ukuran lahan melebihi luasan sertifikat asli.
Menurut Djuhandani, pemalsuan ini dilakukan setelah sertifikat asli diterbitkan. Para pelaku mengubah koordinat, nama pemilik hak, serta luas lahan dengan dalih revisi data.
“Dengan alasan revisi, mereka menggeser koordinat sehingga tanah yang sebelumnya berada di darat berubah menjadi di laut dengan luas yang lebih besar,” jelasnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas para pelaku yang terbukti melanggar hukum. Langkah investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap dalang di balik kasus pemagaran laut yang merugikan banyak pihak ini.
Kasus ini menunjukkan bagaimana manipulasi dokumen pertanahan dapat berdampak luas, terutama dalam sengketa lahan yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir serta kepentingan masyarakat setempat.***