Memanipulasi lokasi tanah dari darat menjadi laut.
Memperluas ukuran lahan melebihi luasan sertifikat asli.
Menurut Djuhandani, pemalsuan ini dilakukan setelah sertifikat asli diterbitkan. Para pelaku mengubah koordinat, nama pemilik hak, serta luas lahan dengan dalih revisi data.
“Dengan alasan revisi, mereka menggeser koordinat sehingga tanah yang sebelumnya berada di darat berubah menjadi di laut dengan luas yang lebih besar,” jelasnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas para pelaku yang terbukti melanggar hukum. Langkah investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap dalang di balik kasus pemagaran laut yang merugikan banyak pihak ini.
Kasus ini menunjukkan bagaimana manipulasi dokumen pertanahan dapat berdampak luas, terutama dalam sengketa lahan yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir serta kepentingan masyarakat setempat.***
Artikel Terkait
Presiden RI Prabowo Subianto beri perintah pada Kapolri, KPK, Jaksa Agung untuk tetap menindak tegas koruptor: Maling jangan diajak rukun!
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi PT Pertamina
Polisi Gerebek Gudang Oplosan LPG di Sidoarjo, Temukan 350 Tabung Oplosan
Waduh! Bakamla RI berhasil mengamankan kapal kayu bermuatan rokok ilegal sebanyak 200 Ball di Perairan Tembilahan
Fakta baru kecelakaan maut di gerbang tol Ciawi, rem truk bermasalah hingga muatan overload jadi sorotan