Skandal kasus pagar laut di Bekasi, dugaan pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik terungkap

photo author
- Minggu, 16 Februari 2025 | 16:31 WIB
Bareskrim Polri beri keterangan soal kasus pagar laut di Bekasi
Bareskrim Polri beri keterangan soal kasus pagar laut di Bekasi

INDONESIA INSIDER - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi yang diduga melibatkan tindak pidana.

Dalam penyelidikan terbaru, indikasi pelanggaran hukum ditemukan di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, sebagai bagian dari pengembangan kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa kedua desa tersebut memiliki keterkaitan erat dalam kasus ini.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo Subianto di Papua Tengah gunakan bahan baku dari kebun warga lokal

“Penyidik sementara ini menemukan indikasi pelanggaran di Desa Huripjaya, yang lokasinya berdekatan dengan Segarajaya. Hal ini masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: War tiket kereta api jelang mudik lebaran 2025 bikin geger! KAI angkat bicara soal kendala yang terjadi

Dugaan Keterlibatan PT Mega Agung Nusantara

Dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, penyidik mengidentifikasi adanya kaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, Djuhandani belum memberikan detail mengenai unsur pidana yang terlibat, karena investigasi di lapangan masih berlangsung.

Untuk memastikan kelanjutan kasus ini, Polri berencana menggelar gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Warga Homeyo Papua Tengah sambut bahagia program MBG dan ucapkan terimakasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto

Terungkapnya Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik di Segarajaya

Dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, terungkap fakta mengejutkan: 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) ditemukan telah dipalsukan.

Modus yang digunakan para pelaku:

Mengubah data kepemilikan dalam sertifikat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X