INDONESIA INSIDER - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus pemagaran laut di wilayah Bekasi yang diduga melibatkan tindak pidana.
Dalam penyelidikan terbaru, indikasi pelanggaran hukum ditemukan di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, sebagai bagian dari pengembangan kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa kedua desa tersebut memiliki keterkaitan erat dalam kasus ini.
“Penyidik sementara ini menemukan indikasi pelanggaran di Desa Huripjaya, yang lokasinya berdekatan dengan Segarajaya. Hal ini masih dalam pendalaman lebih lanjut,” ungkap Djuhandani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Dugaan Keterlibatan PT Mega Agung Nusantara
Dalam kasus pemagaran laut di Desa Huripjaya, penyidik mengidentifikasi adanya kaitan dengan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Namun, Djuhandani belum memberikan detail mengenai unsur pidana yang terlibat, karena investigasi di lapangan masih berlangsung.
Untuk memastikan kelanjutan kasus ini, Polri berencana menggelar gelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Terungkapnya Pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik di Segarajaya
Dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, terungkap fakta mengejutkan: 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) ditemukan telah dipalsukan.
Modus yang digunakan para pelaku:
Mengubah data kepemilikan dalam sertifikat.