JAKARTA INSIDER – Meski Dini Sera Afrianti telah dimakamkan beberapa hari lalu, namun kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur masih jadi pembicaraan.
Dimas Yemahura Alfarouq, kuasa hukum Dini Sera Afrianti kabarnya berharap Gregorius Ronald Tannur ditetapkan pasal pembunuhan.
“Kami tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Dimas Yemahura Alfarouq, kuasa hukum Dini Sera Afrianti, dikutip oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Kompas TV pada hari Senin tanggal (9/10/2023).
“Atas adanya informasi bahwa tersangka (Gregorius Ronald Tannur) ini tidak dijerat pasal pembunuhan,” lanjut Dimas Yemahura Alfarouq.
“Bahwa dalam laporan polisi tertulis yang sudah kami buat,” ujar Dimas Yemahura Alfarouq.
“Di sana jelas dituliskan bahwasanya laporan kami yaitu 351 ayat 1 dan atau pasal 338,” tutur Dimas Yemahura Alfarouq.
“Dan disana adalah ancaman pembunuhan,” ucap Dimas Yemahura Alfarouq.
“Jika nanti ditemukan ternyata adanya penghilangan salah satu pasal, tentunya kami tidak akan diam saja,” lanjut Dimas Yemahura Alfarouq.
Gregorius Ronald Tannur jadi sorotan usai lakukan penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur juga kabarnya lakukan penganiayaan dan juga melindas Dini Sera Afrianti dengan mobil,
Terlihat jelas dari luka lengan kanan Dini Sera Afrianti seperti bekas lindasan ban mobil.