Bharada E telah BEBAS, jalani program Cuti Bersyarat sejak 4 Agustus

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E telah bebas dan  sedang menjalani program Cuti Bersyarat sejak 4 Agustus 2023 (pmjnews)
Richard Eliezer alias Bharada E telah bebas dan sedang menjalani program Cuti Bersyarat sejak 4 Agustus 2023 (pmjnews)

JAKARTA INSIDER – Di tengah kabar dari Mahkamah Agung terkait disunatnya hukuman Ferdy Sambo Cs, ternyata kabar tak kalah mengejutkan datang dari Richard Eliezer alias Bharada E.

Memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bharada E akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak Jumat, 4 Agustus 2023.

Bhadara E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah sebagai eksekutor.

Baca Juga: DAFTAR lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Surat Izin Mengemudi jangan sampai kadaluarsa

Bharada E menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Hal itu setelah melalui berbagai pertimbangan yang sedianya ditempatkan di Lapas Cipinang.

Dia menjalani vonis 8 kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Anak susah makan, begini cara mengatasi menurut pakar kesehatan

Padahal, dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang sama; Ferdy Sambo divonis hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Kuat Maruf, 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal alias Bripka RR, 13 tahun penjara.

Semua didapat Bharada E atas buah kejujurannya dengan dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Melihat kandungan gizi ikan KEMBUNG yang ternyata lebih bagus daripada SALMON

Adapun tentang program Cuti Bersyarat adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

Syarat cuti bersyarat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X