JAKARTA INSIDER – Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), apabila masa berlaku hampir habis, segera perpanjang.
Karena jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan cara memperpanjang.
Lebih dari itu, memperpanjang Surat Izin Mengemudi bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling terdekat.
Bagi Anda warga Jakarta, fasilitas SIM Keliling ini disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang tersebar di lima lokasi strategis.
Baca Juga: Anak susah makan, begini cara mengatasi menurut pakar kesehatan
Berikut ini daftar lima lokasi pada hari ini Selasa 8 Agustus 2023, beserta alamat lengkapnya:
1. Jakarta Timur
Mall Grand Cakung, Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM. 25, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960
2. Jakarta Selatan
Kampus Triologi, Kalibata, Jl. TMP. Kalibata No.1, RT.4/RW.04, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Baca Juga: Melihat kandungan gizi ikan KEMBUNG yang ternyata lebih bagus daripada SALMON
3. Jakarta Barat (2 lokasi)
- LTC Glodok, Jl. Hayam Wuruk No.127, RT.1/RW.6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180
- Mall Citraland, Jalan Letjen S. Parman, RT.11/RW.1; Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan; Kota Jakarta Barat 11470
4. Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng, Jl. Lap. Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.