JAKARTA INSIDER – Ferdy Sambo boleh bernafas lega. Dalam sidang kasasi atas vonis hukuman mati yang dimohonkannya ke Mahkamah Agung (MA), majelis hakim memutuskan menganulir hukuman tersebut menjadi hukuman seumur hidup.
Adal lima majelis Hakim tingkat kasasi yang memutus perkara Ferdy Sambo. Lima Hakim Agung tersebut yakni Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4.
Namun, putusan membatalkan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo tidaklah bulat. Ada dua majelis hakim tingkat kasasi ini melakukan dissenting opinion (DO). Keduanya yakni Zupriyadi dan Desnayeti.
“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2 yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Menurut Sobandi, dua Majelis Anggota itu menolak kasasi Ferdy Sambo dan tetap pada putusan vonis hukuman mati. Sedangkan tiga hakim lainnya memilih untuk keringanan hukuman terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
“Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup,” jelas dia.
Adapun isi pertimbangan secara lengkap akan dibuka ke publik secara lengkap usai salinan putusan tersebut diterima.
“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut nanti menunggu salinannya. Secara resmi, kita akan upload, bisa kita sampaikan lagi setelah ada salinan resminya,” Sobandi menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, MA mengurangi masa hukuman atas empat terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mulai dari vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Ikan Kembung kalah imej, padahal lebih bergizi dibanding Salmon
Untuk Ferdy Sambo, dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Artikel Terkait
VIRAL foto Ferdy Sambo duduk santai di rumah, ini respons Kejagung, MA, dan pengacara Sambo
Tok! MA batalkan hukuman mati Ferdy Sambo dan sunat hukuman 3 terpidana pembunuhan Brigadir J
Pernyataan resmi Kejagung usai putusan MA yang batalkan hukuman mati Ferdy Sambo
Sunat hukuman Ferdy Sambo Cs, MA pastikan tak ada intervensi