Bharada E telah BEBAS, jalani program Cuti Bersyarat sejak 4 Agustus

photo author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E telah bebas dan  sedang menjalani program Cuti Bersyarat sejak 4 Agustus 2023 (pmjnews)
Richard Eliezer alias Bharada E telah bebas dan sedang menjalani program Cuti Bersyarat sejak 4 Agustus 2023 (pmjnews)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebutkan, Bharada E saat ini sebagai program cuti bersyarat sebagaimana Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Juga: Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Kamis 10 Agustus 2023, BMKG: Jabodetabek cerah di pagi hari

Sehingga kini status mantan anak buah Ferdy Sambo itu bukan lagi narapidana.

"Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Rika Aprianti dalam keteranganya, Selasa (8/8/2023).

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan. Selama menjalani Cuti Bersyarat, Richard Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," tambah Rika.

Baca Juga: Daftar nomor telepon ambulance 24 jam dan mobil jenazah gratis dan sewa di Jakarta Selatan

Pernyataan pengacara Bharada E

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan, kliennya saat ini sedang berkumpul bersama keluarganya di Jakarta. Hal ini dilakukan setelah Richard Eliezer menjalani program CB atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sekarang sedang bersama keluarga dan kerabat di Jakarta," kata Ronny melansir Youtube Kompastv, kamis (10/8/2023).

Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa kondisi Richar Eliezer saat ini dalam keadaan sehat. Adapun statusnya saat ini adalah sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Kaum Adam harap waspada, hasil penelitian terbaru sebut BPA berpotensi picu kanker prostat!

"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham," ucapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X