"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan status sebagai tersangka," ungkapnya.
Dia menambahkan YUS kemudian akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan.
YUS disebut melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).
Baca Juga: Inilah es krim pencegah stunting dari daun kelor, inovasi Nakes Sulsel
Klarifikasi Sekjen PDIP
Dalam sebuah pernyataannya pada akhir bulan lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro tak terlibat kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS
"Jadi kami melakukan pelurusan bahwa hal tersebut sama sekali tidak benar," ujar Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Hasto mengatakan, kasus korupsi BTS merupakan kasus yang dimulai dengan pemegang mandat atau wewenang penggunaan anggaran, yaitu Menkominfo. Tak heran jika Johnny Plate akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.
Baca Juga: Ngeles soal beda putusan MK dengan yang dia bocorkan, begini komentar Denny Indrayana
"PDIP sendiri pernah mengalami hal yang pahit ketika ada kader kami menyalahgunakan kewenangannya dan kemudian partai melakukan upaya melihat ke dalam untuk melakukan pembenahan dalam seluruh aspek kehidupan kepartaian yang memang didedikasikan untuk rakyat bangsa dan negara," jelas Hasto.
Hasto sekali lagi menegaskan bahwa suami Puan Maharani tak terlibat dalam kasus korupsi BTS tersebut.
"Jadi berbagai isu tersebut sama sekali tidak benar. Partai tidak pernah merancang suatu kebijakan yang sifatnya bertentangan dengan cita-cita reformasi dan komitmen di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih," pungkas Hasto.
Baca Juga: Kemenag buka pendaftaran beasiswa kuliah di 42 kampus luar negeri, cek syaratnya
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023).
Selain Johnny G Plate, nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Bakti Kemenkominfo yakni Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020.
Artikel Terkait
Gerindra dituduh kecipratan aliran dana korupsi BTS, begini jawaban Dasco
Bendum Nasdem Sahroni minta Kejagung tak tebang pilih dalam kasus korupsi BTS yang melibatkan Johnny G Plate
Menterinya jadi tersangka korupsi BTS, Nasdem dorong Johnny G Plate jadi justice collaborator
Disebut uang korupsi BTS Kominfo mengalir sampai ke suami Puan Maharani, Sekjen PDIP menjawab ini
Memburu tersangka lain Kejagung usut tuntas kasus Korupsi BTS 4G periksa lima pegawai Kominfo, siapa saja?