JAKARTA INSIDER - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan soal sistem Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6).
Artinya, putusan uji materi sistem Pemilu MK ini berbeda 180 derajat dari rumor yang disebar Denny Indrayana lewat akun instagramnya @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5) lalu.
Diketahui, pada unggahan sebelumnya, Mantan Wamenkumham ini menyebutnya sebagai 'informasi penting'. Caption itu pada intinya menyebut ada informasi MK akan memutuskan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
Baca Juga: Kemenag buka pendaftaran beasiswa kuliah di 42 kampus luar negeri, cek syaratnya
Kini, ketika MK memutuskan dengan keputusan yang berbeda sama sekali dari informasi yang dia dapat dari ’orang dalam ‘, Denny Indrayana menanggapinya dengan santai.
Dalam keterangan tertulisnya, Denny Indrayana mengaku senang mengaku senang dengan keputusan MK tersebut.
Denny yang kini tinggal di Australia justru memuji MK yang memutuskan menolak gugatan terkait UU Pemilu sehingga Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg.
"Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan," kata Denny dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi JAKARTA INSIDER, Jumat (16/6/2023).
Menurut Denny, putusan MK itu merupakan kemenangan daulat rakyat. Dia berharap unggahannya soal informasi bahwa MK akan memutuskan sistem Pemilu menjadi coblos gambar partai berkontribusi untuk mengawal proses sidang di MK.
"Tentang unggahan social media saya, yang mendapatkan liputan luas, saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu, mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut," ucapnya.
Baca Juga: 5 Karakter orang yang susah lepas dari sihir dan santet, menurut ahli spiritual Kang Sudiro
Dilaporkan MK ke organisasi advokat
Artikel Terkait
HEBOH! Denny Indrayana bikin geger lagi, kirim surat terbuka minta proses pemecatan Presiden Jokowi ke DPR
Bikin heboh! Denny Indrayana sentil DPR untuk makzulkan Presiden Jokowi karena kendalikan KPK hingga PPP
Denny Indrayana kembali tebar isu penjegalan Anies di kanan kiri, begini respons Mahfud MD dan pakar Politik
Tok! MK sahkan Pemilu Proporsional terbuka, tuduhan Denny Indrayana tak terbukti?
Bocoran Denny Indrayana tak terbukti, MK akan laporkan Denny ke organisasi Advokat