Heboh dugaan oknum Divhubinter peras buronan interpol WNA Kanada, Polri sebutkan belum ada laporan

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 06:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

Baca Juga: Sifat Asli Tasyi Athasyia Terbongkar: Ternyata Perlakukan Orang Lain Seperti Ini

"Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali," ujar Krishna Mukti.

Stephane Gagnon sendiri memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika ketika dia masuk, belum terbit red notice.

Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari 2023 melalui Interpol.

Baca Juga: Sosok Putri Ariani mendapat banyak apresiasi dari sejumlah tokoh setelah raih Golden Buzzer di AGT

Kasus dugaan pemerasan oknum kepolisian itu membuat WNA  asal Kanada, Stephane Gagno yang awalnya ditangkap dan mau dipulangkan ke Australia  akhirnya belum dikembalikan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe mengatakan kliennya  sudah menetap dan berusaha di Bali sejak 2020, diduga ditangkap menggunakan red notice bodong.

Alasan dia,  dokumen tersebut tidak ada di dalam situs web (website) Interpol.

Baca Juga: Lucinta Luna cerita pengalaman dapat kiriman santet: Tetangga pura-pura meluk aku, cabut rambut untuk santet…

Pahrur menjelaskan, menurut kliennya, kasus itu berawal pada Februari 2023, oknum Divhubinter Polri dengan membawa selembar kerta red notice menemui Stephane Gagnon.

Oknum Divhubinter Polri menyampaikan akan menangkap yang bersangkutan dalam kurun  waktu 4- 6 minggu ke depsn.

Mereka menawarkan bantuan untuk tidak sampai ditangkap dengan kompensasi menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga: Hadir lagi di Jakarta, Festivibes All Gen by KVIBES.ID kembali didukung oleh BNI

Awalnya karena identitas di dalam red notice itu berbeda dengannya, Stephane Gagnon sempat mengabaikan permintaan oknum polisi itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X