JAKARTA INSIDER - Citra kepolisian RI dipertaruhkan lagi dengan adanya dugaan pemerasan terhadap
Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagno yang ditangkap dengan alasan buronan interpol.
Kasus dugaan pemerasan oknum kepolisian itu membuat WNA asal Kanada, Stephane Gagno yang awalnya ditangkap dan mau dipulangkan ke Australia akhirnya belum dikembalikan.
Stephane Gagno (50) sebelumnya diamankan di Bali pada 20 Mei 2023 karena menjadi buronan pemerintah Kanada terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan
Merilis dari laman PMJ News, Senin (5/6/2023), Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti menyebutkan telah menangkap WNA asal Kanada, Stephane Gagnon.
Buronan Interpol itu diamankan di Bali pada 20 Mei 2023.
Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, penangkapan Stephane Gagnon berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022, tertanggal 5 Agustus 2022.
Berdasarkan red notice control Nomor A-6452/8-2022, tertanggal 5 Agustus 2022 itu terlacak keberadaan Stephane Gagnon.
Bekerja sama dengan Polda Bali, Stephane Gagnon pun ditangkap. Stephane Gagnon sendiri diketahui memasuki wilayah Indonesia secara legal.
Karena saat dia masuk ke Indonesia, belum terbit red notice. Polri baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari 2023 melalui Interpol.
"Kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap Stephane Gagnon," ujar Stephane Gagnon.
Namun rencana pemulangan Stephane Gagnon ke Kanada ditunda.
Artikel Terkait
Pemerintah Kanada menyatakan setuju untuk menerima 10.000 pengungsi Muslim Uighur
Wah, buronan kepolisian Jepang terdeteksi berada di Indonesia
Mengharukan, ribuan warga Kanada, Inggris dan Amerika turun ke jalan teriakkan bebaskan Palestina
Nikita Mirzani sebut masalah membuatnya sukses dan kaya: Gua udah beli tanah di Bali, akan bangun 7 villa juga
Juragan 99 dan Shandy Purnamasari mendapat kiriman santet kain kafan isi benda tajam, Ki Kusumo beri tanggapan