Mario Dandy Satriyo sengaja menendang bagian kepala korban David Ozora, begini penjelasan Jaksa Penuntut Umum

- Selasa, 6 Juni 2023 | 21:44 WIB
Jaksa mengungkap dipersidangan bahwa Mario Dandy Satrio sengaja menyakiti bagian kepala David Ozora (Dok. PMJ News)
Jaksa mengungkap dipersidangan bahwa Mario Dandy Satrio sengaja menyakiti bagian kepala David Ozora (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Dalam persidangan terungkap bahwa Mario Dandy Satriyo dengan sengaja menyakiti bagian kepala korban. 

Jaksa mengatakan bahwa Mario dengan sengaja menarget bagian kepala David Ozora, pedahal ia tahu bahwa bagian kepala sangat vital dan berdampak serius. 

Baca Juga: Kontroversi Akun Moms and Kids Gede di Instagram: Nyolong Video Anak Orang Tanpa Izin, Bahkan Jadi Iklan!

Kesengajaan yang dilakukan oleh Mario Dandy berdasarkan apa yang diungkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum. 

Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda yang membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan

Menurut Jaksa Mario tahu bahwa area kepala adalah bagian vital yang dapat menimbulkan cacat berat. 

“Dengan sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal Terdakwa Mario Dandy Satriyo tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa ( 6/6/2023).

Baca Juga: 18 Ciri ginjal Anda tidak sehat, menurut dr. Saddam Ismail, yuk simak!

Jaksa juga menyampaikan bahwa Mario Dandy dengan penuh kesadaran dan meneguhkan niat untuk melakukan penganiayaan. 

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban telah berpikir dengan tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sebanding dibandingkan tubuh dan kekuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy ,” ucap Jaksa.

Walau bersalah Mario Dandy Satriyo tetap menendang bagian kepala korban. 

Pedahal Mario tahu akan bahaya dari perlakuan nya terhadap korban David Ozora

“Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun tendangan kepala bagian kanan Anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh Anak Saksi AG, sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone,” kata Jaksa.

Baca Juga: Belum merdeka dari air, 38% masyarakat Indonesia konsumsi air dari botol, Anies Baswedan: negara harus hadir!

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X