Sidang perdana Mario Dandy, tanpa eksepsi dari JPU atas dakwaan, sidang akan dilanjutkan minggu depan

- Selasa, 6 Juni 2023 | 16:11 WIB
Sidang perdana Mario Dandy kasus penganiayaan David Ozora. (Tangkapan layar YouTube/ MetroTV)
Sidang perdana Mario Dandy kasus penganiayaan David Ozora. (Tangkapan layar YouTube/ MetroTV)

JAKARTA INSIDER - Sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar hari ini, Selasa, 6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana Mario Dandy Satriyo tersangka kasus
penganiayaan terhadap David Ozora yang digelar tersebut dengan agenda untuk membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir JAKARTA INSIDER dari Tv One pada Selasa (6/6/2023), karena berkas keduanya dinyatakan telah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mengejutkan, LSI Denny JA prediksi Anies Baswedan bisa ‘gugur sebelum berperang’ karena hal ini

Mario Dandy dan Shane Lukas yang tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB tersebut dengan mengenakan rompi baju tahanan berwarna kuning, begitu juga dengan Lukas dikawal oleh petugas pihak kepolisian.

Sekira pukul 10.50 WIB, Mario Dandy yang sudah dinyatakan sebagai tersangka tersebut, dengan mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan celana hitam duduk dikursi pesakitan.

Tampak diwajahnya tidak ada lagi kesombongan meski pun saat menuju kursi pesakitan tanda dimulainya persidangan Mario Dandy kelihatan pasrah.

Baca Juga: Seleksi Terbuka: Kesempatan Emas Menjadi Kepala Biro di Ibu Kota Nusantara

Sidang perdana ini, setelah melalui proses penyidikan selama tiga bulan di kepolisian, tersangka Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang perdana ini juga digelar secara terbuka.

Oleh kuasa hukum anak mantan pejabat Pajak Rafael ini yaitu Mario Dandy memastikan bahwa tidak akan mengajukan Eksepsi atau keberatan setelah JPU membacakan dakwaan.

Hal ini berarti proses persidangan akan segera memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada minggu depan.

Baca Juga: 8 Cara menurunkan darah tinggi tanpa obat menurut dr. Vito Damay, yuk simak!

Persidangan hari ini, dengan ketujuh Jaksa Penuntut Umum yang hadir telah mempersiapkan untuk membacakan dakwaannya.

Sementara Majelis hakim yang diketuai oleh Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota memimpin jalannya persidangan tersebut.

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: TV One

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X