JAKARTA INSIDER - Beberapa waktu lalu, anak yang berkonflik dengan hukum, AGH telah divonis 3,5 tahun penjara.
AGH divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabar terbaru, kini pengacara AGH telah melaporkan tersangka penganiayaan, Mario Dandy atas dugaan pencabulan anak.
Baca Juga: Resep praktis dan mudah membuat Lasagna Italia ala rumahan dan anak kos
Pada akhir Februari 2023 lalu masyarakat tanah air dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang viral.
Kasus tersebut viral dikarenakan tersangka, Mario Dandy saat itu merupakan anak dari eks pejabat pajak.
Sedangkan korban David Ozora merupakan anak dari pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh Mario hingga tak sadarkan diri.
Baca Juga: Iran eksekusi mati 2 pemuda yang diduga telah membakar Al Quran dan menghina Nabi Muhammad SAW
Kasus penganiayaan tersebut semakin viral karena tersebarnya video kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan begitu keji.
Tidak hanya penganiayaan yang begitu keji terhadap korban. Harta kekayaan dari ayah tersangka pun dikuliti oleh warganet.
Ayah Mario Dandy, Rafael Alun kemudian diperiksa oleh KPK karena kepemilikan harta yang dinilai tidak wajar.
Tersangka sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Serta pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur, AGH, kekasih Mario.
Artikel Terkait
AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo ditangkap dan ditahan di ruangan khusus selama 7 hari, netizen: Kurang lama
Buntut kasus penganiayaan David Ozora, ini yang dilakukan pihak terdakwa anak AG usai divonis Majelis Hakim
Mario Dandy part 2, Aditya Hasibuan anak perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
Ungkap kasus penganiyaan Mario Dandy, ayah David Ozora: MDS paling nanti saya cuma dihukum 2 tahun 8 bulan
Pengacara AGH buka CCTV penganiayaan terhadap David Ozora ke publik, 'Karena hakim tidak pertimbangkan'