AGH telah menjalani sidang dan telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun.
Anak AGH akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).
Dikutip Jakarta Insider dari pmjnews.com. Diketahui bahwa pengacara dari anak AGH, Mangatta Toding Allo.
Telah melaporkan Mario Dandy ke polisi atas dugaan pencabulan anak. Ia melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya.
Mangatta menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
"Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa laporan terhadap Mario Dandy mengenai dugaan pencabulan anak meski didasari mau sama mau.
Mangatta menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan 8 bukti. Akan tetapi, baru 4 bukti yang diterima.
Sedangkan 4 bukti lainnya akan segera disusul saat berita acara klarifikasi.***
Artikel Terkait
AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo ditangkap dan ditahan di ruangan khusus selama 7 hari, netizen: Kurang lama
Buntut kasus penganiayaan David Ozora, ini yang dilakukan pihak terdakwa anak AG usai divonis Majelis Hakim
Mario Dandy part 2, Aditya Hasibuan anak perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
Ungkap kasus penganiyaan Mario Dandy, ayah David Ozora: MDS paling nanti saya cuma dihukum 2 tahun 8 bulan
Pengacara AGH buka CCTV penganiayaan terhadap David Ozora ke publik, 'Karena hakim tidak pertimbangkan'