Sesuai perintah Kapolri, proses hukum AKBP Achiruddin Hasibuan tidak akan ada yang ditutupi

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 13:16 WIB
Ken Admiral (kiri) korban penganiayaan, dan Aditya Hasibuan (kanan) saat diperiksa. (Tangkapan layar YouTube/ Daftar Populer Channel)
Ken Admiral (kiri) korban penganiayaan, dan Aditya Hasibuan (kanan) saat diperiksa. (Tangkapan layar YouTube/ Daftar Populer Channel)

Artinya, bila harta kekayaan seorang AKBP Achiruddin Hasibuan tidak pantas tentunya itu akan diserahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami pastikan, Polri tidak akan bermain-main dalam kasus ini. Kita akan terus mengawasinya," ujar Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Terungkap identitas laki-laki tertabrak kereta, ini fakta mengenaskan menimpa AKBP Buddy Alfrits Towoliu

"Kita juga berterimakasih kepada masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap anggota Polri yang menyalahi koridor disiplinnya sebagai anggota Polri," lanjutnya.

"Kita tetap membuka diri dalam menerima aduan yang disampaikan masyarakat kepada kita" ungkap Ahmad Ramadhan.

Sementara Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengungkapkan, sebagai anggota Polri, apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan terjadi penganiayaan di hadapannya itu tidak boleh.

Baca Juga: Tak hanya peringati Hari Buruh Nasional, ini 12 peristiwa penting dan bersejarah dunia di bulan Mei!

"Seharusnya dia sebagai AKBP melakukan perlindungan, pelayanan kepada masyarakat. Jadi, bila terjadi seperti ini yakni pembiaran penganiayaan itu sudah melakukan penyimpangan," ujar Edi Hasibuan.

Pasal 13, di dalam peraturan Kapolri No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Polri disebutkan, seorang pejabat Polri dilarang melakukan kekerasan, bertindak kasar, dan melakukan pelanggaran yang tidak patut.

Dari sini bila dikaitkan dengan pasal tersebut, yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan adalah melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran.

Baca Juga: Roro Fitria ungkap mantan suami tak pernah bayar uang iddah, mut’ah, dan uang nafkah anak: Di akhirat ditagih

Dengan pasal tersebut, juga disebutkan ada tiga kategori, pertama ringan, sedang atau berat.

Melihat kasus yang dilakukan AKBP, nantinya akan dilihat apakah termasuk kasus ringan, sedang atau berat.

Dari kejadian seperti ini, kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas dan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah mempermalukan institusi Polri.

Baca Juga: Korea kembali rilis boyband terbaru XODIAC, ternyata ada anggota bernama Zayyan dari Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X