Artinya, bila harta kekayaan seorang AKBP Achiruddin Hasibuan tidak pantas tentunya itu akan diserahkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami pastikan, Polri tidak akan bermain-main dalam kasus ini. Kita akan terus mengawasinya," ujar Ahmad Ramadhan.
"Kita juga berterimakasih kepada masyarakat yang ikut melakukan pengawasan terhadap anggota Polri yang menyalahi koridor disiplinnya sebagai anggota Polri," lanjutnya.
"Kita tetap membuka diri dalam menerima aduan yang disampaikan masyarakat kepada kita" ungkap Ahmad Ramadhan.
Sementara Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengungkapkan, sebagai anggota Polri, apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan terjadi penganiayaan di hadapannya itu tidak boleh.
Baca Juga: Tak hanya peringati Hari Buruh Nasional, ini 12 peristiwa penting dan bersejarah dunia di bulan Mei!
"Seharusnya dia sebagai AKBP melakukan perlindungan, pelayanan kepada masyarakat. Jadi, bila terjadi seperti ini yakni pembiaran penganiayaan itu sudah melakukan penyimpangan," ujar Edi Hasibuan.
Pasal 13, di dalam peraturan Kapolri No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Polri disebutkan, seorang pejabat Polri dilarang melakukan kekerasan, bertindak kasar, dan melakukan pelanggaran yang tidak patut.
Dari sini bila dikaitkan dengan pasal tersebut, yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan adalah melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran.
Dengan pasal tersebut, juga disebutkan ada tiga kategori, pertama ringan, sedang atau berat.
Melihat kasus yang dilakukan AKBP, nantinya akan dilihat apakah termasuk kasus ringan, sedang atau berat.
Dari kejadian seperti ini, kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas dan perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah mempermalukan institusi Polri.
Baca Juga: Korea kembali rilis boyband terbaru XODIAC, ternyata ada anggota bernama Zayyan dari Indonesia
Artikel Terkait
Periksa AKBP Achiruddin Hasibuan, PPTAK temukan satu rekening Bandar diduga miliki jaringan aparat oknum lain
Maraknya flexing di Medsos seperti AKBP Achiruddin Hasibuan, pengamat: Sebenarnya sudah diatur dalam Kapolri..
Sidang kode etik dan disiplin AKBP Achiruddin Hasibuan akan digelar hari Senin, 1 Mei 2023
Terbongkar fakta baru terkait temuan gudang BBM milik AKBP Achiruddin Hasibuan, enggak sangka pemasoknya ini..
Ibu Ken Admiral ungkap, awal mula anaknya bisa masuk ke rumah AKBP Achiruddin Hasibuan