Sesuai perintah Kapolri, proses hukum AKBP Achiruddin Hasibuan tidak akan ada yang ditutupi

photo author
- Senin, 1 Mei 2023 | 13:16 WIB
Ken Admiral (kiri) korban penganiayaan, dan Aditya Hasibuan (kanan) saat diperiksa. (Tangkapan layar YouTube/ Daftar Populer Channel)
Ken Admiral (kiri) korban penganiayaan, dan Aditya Hasibuan (kanan) saat diperiksa. (Tangkapan layar YouTube/ Daftar Populer Channel)

Ditanya upaya bersih-bersih di tubuh Polri agar tidak terulang lagi, Ahmad Ramadhan mengatakan upaya-upaya dalam rangka menciptakan Polri yang handal sudah dilakukan.

Baca Juga: Jerman buka pendaftaran beasiswa awal Mei, 5 beasiswa ini bisa dimanfaatkan!

"Kita juga sudah menyampaikan arahan, petunjuk, kepada jajaran di anggota Polri agar tidak, melakukan seperti, pungli, tindakan reprensip, juga tidak hidup hedonisme dan lainnya yang tidak sesuai dengan darma Polri," tambahnya 

Upaya-upaya lain juga sudah dilakukan, seperti di lembaga pendidikan intern maupun umum.

Begitupun dengan rekruitmen Bintara maupun Akpol
sudah dilakukan upaya untuk menjadikan Polri yang handal.

Baca Juga: Masih banyak yang sepelekan, inilah pentingnya memiliki Baby Car Seat di mobil untuk keselamatan keluarga

"Kita juga terbuka memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengawasi prilaku Polri dan juga menerima aduan dari masyarakat," ujarnya.

Menyikapi penentuan hukuman yang akan diberikan kepada AKBO Achiruddin Hasibuan nantinya, Ahmad Ramadhan memegaskan untuk melihat nanti, bahwa
sidang kode etik atau hukum pidana itu berdiri masing-masing.

Akan dilihat apa yang telah dilakukannya sebagai anggota Polri, nanti akan dilihat pada saat sidang etik.

Baca Juga: Ini dia 5 Rekomendasi masakan dari berbagai negara yang wajib dicoba pada bulan Mei

Dari sini akan ketahuan apa saja yang sudah dilakukannya dalam melakukan yang tidak pantas sebagai anggota Polri.

"Dari situ nantinya akan ditentukan hukuman apa yang akan ditetapkan, sampai penilaian apakah dia masih pantas atau tidak sebagai anggota Polri," ucap Ahmad Ramadhan.

Terkait daftar dosa yang dilakukan AKBP Achiruddin Haibuan di antaranya menerima gratifikasi, melakukan aktifitas BBM ilegal yang mana Pertamina tidak memberikan ijin, sampai dengan harta kekayaan.

Baca Juga: Ruben Onsu menjelaskan perihal sempat jatuh sakit dan harus dirawat: Biasa kambuh lagi sakit flu darah

Menurut Ahmad Ramadhan, mengenai laporan kekayaan setiap Polri seharusnya melaporkan harta kekayaannya ke LKHPN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X