Pengacara N, saksi kunci kasus Mario Dandy, komentari vonis Hakim kasus AG: Bukan bocil biasa!

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 10:21 WIB
Pengacara N, saksi kunci kasus Mario Dandy, turut mengomentari vonis Hakim kasus AG
Pengacara N, saksi kunci kasus Mario Dandy, turut mengomentari vonis Hakim kasus AG

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Twitter @muannas_alaidid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X