Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
AG pacar Mario Dandy resmi ditahan, ayah David unggah video Gus Dur: Selamat bergabung dengan yang lain!
Rekonstruksi penganiayaan David, AG santai lihat sambil merokok , Mario Dandy: Gue gak takut anak orang mati!
Apesnya anak AG, sudah ditolak LPSK, masa penahanan diperpanjang, kini dilaporkan APA ke Polda Metro Jaya
David Ozora menanti keadilan, kapan Mario Dandy dan Shane disidang menyusul anak AG?
DIKEBUT! Sidang AG, pacar Mario Dandy, digelar setiap hari, ini alasan PN Jakarta Selatan
Fakta persidangan AG selama sepekan: AG menangis, APA, Mario Dandy, Shane, dan ayah David Ozora dihadirkan
FITNAH keji AG kepada David Ozora, karang cerita diperkosa, Hakim: Telah 5 kali berhubungan dengan Mario Dandy