JAKARTA INSIDER - Terdakwa anak AG telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (10/4/2023).
Sidang tersebut merupakan sidang putusan hukuman yang harus dijalani terdakwa anak AG atas keterlibatannya dalam penganiayaan berar terhadap David Ozora.
Terdakwa anak AG lebih dulu menjalani sidang vonis dibanding kedua pelaku lainnya.
Baca Juga: 7 Ciri rumah yang terkena sihir, santet, serta guna-guna, cek siapa tahu cirinya ada di rumahmu
Pelaku lainnya yaitu Mario Dandy sebagai tersangka utama dan Shane Lukas yang berperan merekam video ketika penganiayaan terhadap David Ozora itu terjadi.
Kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan, menunggu sidang vonis hukuman yang akan mereka terima.
Terdakwa anak AG dianggap sebagai pemantik penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.
Permasalahan masa lalu antara terdakwa anak AG dan David Ozora dianggap sebagai awal peristiwa ini terjadi.
Dikutip JAKARTA INSIDER dari YouTube METRO TV pada Selasa (11/4/2023), Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak AG.
Hakim memberikan vonis 3 tahun 6 bulan untuk menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Kesempatan sekolah SMA dengan beasiswa di Finlandia, bisa lanjut S1 dan S2 gratis!
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak AG ditahan selama 4 tahun penjara.
Namun hasil sidang vonis pada Senin (10/4/2023) kemarin lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Artikel Terkait
AG dijatuhi tuntutan maksimal 4 tahun penjara, begini tanggapan ayah David Ozora: Gue sendiri yang jemput di..
Sindir tuntutan jaksa terhadap AG, Jonathan Latumahina: Jaksa jaksel ketika ujian matematika 12 x 0.5 jadi 4
Fakta persidangan AG selama sepekan: AG menangis, APA, Mario Dandy, Shane, dan ayah David Ozora dihadirkan
Dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora, terdakwa anak AG menunggu vonis hari Senin
Siang ini, PN Jakarta Selatan gelar sidang vonis AG, terbuka untuk umum