Vonis terdakwa anak AG lebih ringan dari tuntutan JPU, kuasa hukum David Ozora menanggapi: Pihak keluarga...

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 22:00 WIB
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini berikan tanggapan terkait vonis terdakwa anak AG yang lebih ringan dari tuntutan JPU. (Dok. PMJ News)
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini berikan tanggapan terkait vonis terdakwa anak AG yang lebih ringan dari tuntutan JPU. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Terdakwa anak AG telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin (10/4/2023).

Sidang tersebut merupakan sidang putusan hukuman yang harus dijalani terdakwa anak AG atas keterlibatannya dalam penganiayaan berar terhadap David Ozora.

Terdakwa anak AG lebih dulu menjalani sidang vonis dibanding kedua pelaku lainnya.

Baca Juga: 7 Ciri rumah yang terkena sihir, santet, serta guna-guna, cek siapa tahu cirinya ada di rumahmu

Pelaku lainnya yaitu Mario Dandy sebagai tersangka utama dan Shane Lukas yang berperan merekam video ketika penganiayaan terhadap David Ozora itu terjadi.

Kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan, menunggu sidang vonis hukuman yang akan mereka terima.

Terdakwa anak AG dianggap sebagai pemantik penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora.

Baca Juga: BINUS bangun sinergi dengan mitra media untuk memberdayakan masyarakat dengan Media Partnership Program

Permasalahan masa lalu antara terdakwa anak AG dan David Ozora dianggap sebagai awal peristiwa ini terjadi.

Dikutip JAKARTA INSIDER dari YouTube METRO TV pada Selasa (11/4/2023), Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa anak AG.

Hakim memberikan vonis 3 tahun 6 bulan untuk menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Kesempatan sekolah SMA dengan beasiswa di Finlandia, bisa lanjut S1 dan S2 gratis!

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa anak AG ditahan selama 4 tahun penjara.

Namun hasil sidang vonis pada Senin (10/4/2023) kemarin lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube METRO TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X