Siang ini, PN Jakarta Selatan gelar sidang vonis AG, terbuka untuk umum

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 10:51 WIB
Ilustrasi, AG saat di Kejari Jaksel. PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap AG, sidang terbuka untuk umum
Ilustrasi, AG saat di Kejari Jaksel. PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terhadap AG, sidang terbuka untuk umum

JAKARTA INSIDER – Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap anak berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hari ini, Senin (10/4).

Sidang pembacaan vonis terhadap AG akan digelar di  PN Jakarta Selatan dalam sidang terbuka untuk umum pada pukul 14.00 WIB.

“Pembacaan putusan (vonis) dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” ujar Staf Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto terkait sidang vonis terhadap AG seperti dikutip Antara, Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Kabar gembira! KAI siapkan 2.550 tiket kereta api diskon 20 persen bagi para pemudik

Meski sidang dilakukan secara terbuka, Djuyamto menegaskan, jumlah pengunjung sidang tetap akan dibatasi hanya untuk 20 orang. Hal ini mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas.

Jumlah itu, ujar Djuyamto, sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua, dan penasehat hukum terdakwa.

Jumlah itu juga termasuk pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Bali diguncang dua gempa bumi, terasa hingga Lombok

Djuyamto juga meminta awak media untuk memperhatikan kondisi keterbasan jumlah pengunjung tersebut.

Dia berharap agar media yang meliput sidang untuk tetap menjaga ketertiban dan kewibawaan sidang.

“Mengacu pada Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.

Baca Juga: Diperiksa KPK, istri Sekda Riau SF Haryanto mendadak berpakaian syari, netizen: Lagi cosplay jadi orang susah!

Seperti diketahui, anak AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X