JAKARTA INSIDER – Sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap anak berinisial AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora hari ini, Senin (10/4).
Sidang pembacaan vonis terhadap AG akan digelar di PN Jakarta Selatan dalam sidang terbuka untuk umum pada pukul 14.00 WIB.
“Pembacaan putusan (vonis) dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” ujar Staf Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto terkait sidang vonis terhadap AG seperti dikutip Antara, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Kabar gembira! KAI siapkan 2.550 tiket kereta api diskon 20 persen bagi para pemudik
Meski sidang dilakukan secara terbuka, Djuyamto menegaskan, jumlah pengunjung sidang tetap akan dibatasi hanya untuk 20 orang. Hal ini mengingat kapasitas ruang sidang yang terbatas.
Jumlah itu, ujar Djuyamto, sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua, dan penasehat hukum terdakwa.
Jumlah itu juga termasuk pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Bali diguncang dua gempa bumi, terasa hingga Lombok
Djuyamto juga meminta awak media untuk memperhatikan kondisi keterbasan jumlah pengunjung tersebut.
Dia berharap agar media yang meliput sidang untuk tetap menjaga ketertiban dan kewibawaan sidang.
“Mengacu pada Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers, awak media bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.
Seperti diketahui, anak AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.***
Artikel Terkait
DIKEBUT! Sidang AG, pacar Mario Dandy, digelar setiap hari, ini alasan PN Jakarta Selatan
Hasil sidang putusan sela kasus AG, hakim menolak eksepsi pacar Mario Dandy, sidang lanjut pemeriksaan saksi
Sindir tuntutan jaksa terhadap AG, Jonathan Latumahina: Jaksa jaksel ketika ujian matematika 12 x 0.5 jadi 4
Fakta persidangan AG selama sepekan: AG menangis, APA, Mario Dandy, Shane, dan ayah David Ozora dihadirkan
Dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora, terdakwa anak AG menunggu vonis hari Senin