David Ozora menanti keadilan, kapan Mario Dandy dan Shane disidang menyusul anak AG?

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:42 WIB
Mario Dandy  Satriyo, pacar anak AG, dan Shane Lukas  saat di Polres Metro Jakarta Selatan.  (Instagram @duniapunyacerita)
Mario Dandy Satriyo, pacar anak AG, dan Shane Lukas saat di Polres Metro Jakarta Selatan. (Instagram @duniapunyacerita)

Baca Juga: JADI BOLA LIAR, Presiden Jokowi tegaskan arahan larangan Bukber hanya untuk pejabat pemerintah

Trunoyudo menambahkan karena kedua tersangka sudah dewasa, maka maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum.

Diketahui Mario Dandy berusia 20 tahun dan Shane Lukas berusia 19 tahun.

Selain itu, Trunoyudo mengungkapkan proses penyidikan berjalan dengan lancar.

"Kendala penyidikan tidak ada," jawabnya.

Baca Juga: Bule Italia ini sebut alasan kenapa bule-bule pilih tinggal dan hidup di Bali: Di negara aslinya mereka kere

Mario Dandy dan Shane Lukas diketahui saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Shane juga sudah ditetapkan tersangka karena "mengompori" Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Ferry Irawan mengaku dipaksa ditahan, padahal dirinya merasa tidak pernah lakukan KDRT kepada sang istri

Penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan Senin malam, 20 Februari 2023, di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora mengalami koma selama beberapa hari, dan hingga hari ini masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X