Baca Juga: JADI BOLA LIAR, Presiden Jokowi tegaskan arahan larangan Bukber hanya untuk pejabat pemerintah
Trunoyudo menambahkan karena kedua tersangka sudah dewasa, maka maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum.
Diketahui Mario Dandy berusia 20 tahun dan Shane Lukas berusia 19 tahun.
Selain itu, Trunoyudo mengungkapkan proses penyidikan berjalan dengan lancar.
"Kendala penyidikan tidak ada," jawabnya.
Mario Dandy dan Shane Lukas diketahui saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Shane juga sudah ditetapkan tersangka karena "mengompori" Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan HP Mario. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Penganiayaan berat terhadap David Ozora dilakukan Senin malam, 20 Februari 2023, di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora mengalami koma selama beberapa hari, dan hingga hari ini masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Mengenal Restorative Justice yang sempat diwacanakan untuk kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebut restorative justice tak pantas untuk Mario Dandy karena hal ini
Karena masalah ini, keluarga David Ozora berencana laporkan Mario Dandy terkait UU ITE
Kuasa hukum David sebut ada unsur kesengajaan dari Mario Dandy Satriyo untuk sebar video penganiayaan
Jadwal sidang perdana AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan, digelar tertutup dengan hakim tunggal
Tak biasa, begini prosedur teknis pelaksanaan sidang perdana anak AG, pacar Mario Dandy, di PN Jakarta Selatan