Peran Tersangka penganiayaan Mario Dandy Cs, saat rekonstruksi dari 37 adegan jadi 40 B, inilah penjelasannya!

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:05 WIB
Peran tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap Cristalino David Ozora saat peragaan adegan sebanyak 40 B/PMJNews-Fajar (JAKARTA INSIDER )
Peran tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap Cristalino David Ozora saat peragaan adegan sebanyak 40 B/PMJNews-Fajar (JAKARTA INSIDER )

 

JAKARTA INSIDER - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi masih terus mengupayakan untuk kejelasan hukum bagi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) Cs terhadap Cristalino David Ozora.

Diungkapkan oleh Hengki Haryadi, mengenai peran dari para tersangka penganiayaan saat rekonstruksi yang tadinya 37 adegan menjadi 40 B, yang harus diperagakan oleh Mario Dandy Satrio Cs.

Jadi berdasarkan pemeriksaan kemudian dipadukan dengan hasil digital forensik dan ternyata berkembang menjadi 40 B. Semua adegan ini yang harus diperagakan oleh Mario Dandy Satrio Cs.

Baca Juga: Profil biodata Syahril MasterChef Indonesia Season 10 yang tereliminasi di babak top 4

Kenapa berubah dari 37 adegan ke 40 B? Dilansir JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023). Inilah klarifikasi selengkapnya dari Kombes Hengki Haryadi.

Kombes Hengki Haryadi menuturkan, dari 37 menjadi 40 yang artinya di sini dalam rangka membuat terang terkait tindak pidana yang terjadi.

Setelah itu, dilihat lagi peranan dari masing-masing tersangka yang memberikan bantuan, memberikan kesempatan, memberikan sarana.

Baca Juga: Kejati DKI tegaskan, tidak ada peluang damai untuk tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora

Siapa saja mereka? Bagaimana dapat diketahui dari konstruksi dan dari alat bukti yang diperoleh sebagai contoh pertama saat melihat mereka datang di tempat kejadian.

Ada anak yang meminta posisi daripada korban menanyakan, gimana korban berada?

Kemudian yang kedua juga meminta share lock ketiga mengajak agar turun ke bawah yang keempat memberikan ponsel kepada tersangka MDS.

Baca Juga: Waduh! Pemprov Jawa Barat nunggak Rp21 miliar gaji guru pamong SMA dan SMK, Netizen: Bangun masjid megah bisa

"Ini seolah-olah bahwa itu AG yang memegang ponsel untuk turun ke bawah, nah ini dalam melakukan salah unsur daripada 56 KUHP," ujarnya.

Lebih lanjut Hengki Haryadi menuturkan, memberikan bantuan kemudian memberikan sarana kesempatan pembiaran dan sebagainya.

Halaman:

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X