JAKARTA INSIDER - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi masih terus mengupayakan untuk kejelasan hukum bagi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) Cs terhadap Cristalino David Ozora.
Diungkapkan oleh Hengki Haryadi, mengenai peran dari para tersangka penganiayaan saat rekonstruksi yang tadinya 37 adegan menjadi 40 B, yang harus diperagakan oleh Mario Dandy Satrio Cs.
Jadi berdasarkan pemeriksaan kemudian dipadukan dengan hasil digital forensik dan ternyata berkembang menjadi 40 B. Semua adegan ini yang harus diperagakan oleh Mario Dandy Satrio Cs.
Baca Juga: Profil biodata Syahril MasterChef Indonesia Season 10 yang tereliminasi di babak top 4
Kenapa berubah dari 37 adegan ke 40 B? Dilansir JAKARTA INSIDER dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (18/3/2023). Inilah klarifikasi selengkapnya dari Kombes Hengki Haryadi.
Kombes Hengki Haryadi menuturkan, dari 37 menjadi 40 yang artinya di sini dalam rangka membuat terang terkait tindak pidana yang terjadi.
Setelah itu, dilihat lagi peranan dari masing-masing tersangka yang memberikan bantuan, memberikan kesempatan, memberikan sarana.
Baca Juga: Kejati DKI tegaskan, tidak ada peluang damai untuk tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora
Siapa saja mereka? Bagaimana dapat diketahui dari konstruksi dan dari alat bukti yang diperoleh sebagai contoh pertama saat melihat mereka datang di tempat kejadian.
Ada anak yang meminta posisi daripada korban menanyakan, gimana korban berada?
Kemudian yang kedua juga meminta share lock ketiga mengajak agar turun ke bawah yang keempat memberikan ponsel kepada tersangka MDS.
"Ini seolah-olah bahwa itu AG yang memegang ponsel untuk turun ke bawah, nah ini dalam melakukan salah unsur daripada 56 KUHP," ujarnya.
Lebih lanjut Hengki Haryadi menuturkan, memberikan bantuan kemudian memberikan sarana kesempatan pembiaran dan sebagainya.
Artikel Terkait
Emak-emak curi sembako di sebuah toko di Sumatera Utara, modus memasukkan ke dalam tas dibalik baju
HEBOH! Polres Metro Jakbar bongkar praktik pornoaksi, yang dilakukan secara live streaming di media sosial
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ungkap perkembangan kasus Mario Dandy: Bukti baru masih perlu dikonfirmasi
Babak akhir pelaku pembunuhan mutilasi dalam koper di Bogor, yang berusaha melarikan diri tertangkap!
Kejati DKI tegaskan, tidak ada peluang damai untuk tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora