Kejati DKI tegaskan, tidak ada peluang damai untuk tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:21 WIB
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah

 

 

JAKARTA INSIDER - Isu soal  perdamaian antara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dengan Cristalino David Ozora (17) dalam kasus penganiayaan berat terjawab sudah.

Ternyata tidak akan ada damai, dalam kasus yang terus viral itu karena tidak ada Restorative Justice.

Dirilis dari laman pmjnews, Sabtu (18/3/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait upaya damai dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) itu.

Baca Juga: Waduh! Pemprov Jawa Barat nunggak Rp21 miliar gaji guru pamong SMA dan SMK, Netizen: Bangun masjid megah bisa

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah, di Jakarta Jumat (17/3) mengatakan bahwa upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.

Ia menegaskan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ. 

Tidak diberikannya upaya damai melalui RJ itu, dengan alasan bahwa   perbuatan  kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Baca Juga: Babak akhir pelaku pembunuhan mutilasi dalam koper di Bogor, yang berusaha melarikan diri tertangkap!

Bahkan korban,tidak sadarkan diri dalam waktu cukup lama dan belum pulih hingga saat ini.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, maka ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ujarnya.

Perbuatan tersangka, juga menjadikan Penuntut Umum  memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji itu .

Baca Juga: Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ungkap perkembangan kasus Mario Dandy: Bukti baru masih perlu dikonfirmasi

Halaman:

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X