JAKARTA INSIDER - Isu soal perdamaian antara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dengan Cristalino David Ozora (17) dalam kasus penganiayaan berat terjawab sudah.
Ternyata tidak akan ada damai, dalam kasus yang terus viral itu karena tidak ada Restorative Justice.
Dirilis dari laman pmjnews, Sabtu (18/3/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait upaya damai dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) itu.
Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah, di Jakarta Jumat (17/3) mengatakan bahwa upaya damai melalui Restorative Justice (RJ) terhadap kedua tersangka tersebut tertutup.
Ia menegaskan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ.
Tidak diberikannya upaya damai melalui RJ itu, dengan alasan bahwa perbuatan kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Bahkan korban,tidak sadarkan diri dalam waktu cukup lama dan belum pulih hingga saat ini.
“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, maka ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ujarnya.
Perbuatan tersangka, juga menjadikan Penuntut Umum memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji itu .
Artikel Terkait
Kejati DKI tawarkan perdamaian penganiayaan Mario Dandy Cs, ayah David Ozora ngetwit: Si vis pacem parabellum!
UPDATE! Pihak Mario Dandy melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi laporan APA, di Polda Metro Jaya
HEBOH! Polres Metro Jakbar bongkar praktik pornoaksi, yang dilakukan secara live streaming di media sosial
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ungkap perkembangan kasus Mario Dandy: Bukti baru masih perlu dikonfirmasi
Babak akhir pelaku pembunuhan mutilasi dalam koper di Bogor, yang berusaha melarikan diri tertangkap!