Dikatakan Alto, keluarga David yakin AG berada di lokasi kejadian penganiayaan David. Dan tentunya kepolisian sudah mengantongi fakta-fakta beserta bukti-bukti yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan meningkatkan status hukum AG.
“Tetapi karena kami tahu dia (AG) ada di situ dan tentunya pihak kepolisian punya pertimbangan dan berdasarkan fakta-fakta dan juga bukti-bukti yang ada,” kata Alto.
“Kami tentunya sangat mendorong agar proses ini terbuka seluas-luasnya, kami juga ingin agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dan isu-isu liar yang berhubungan dengan motif dan lain-lain,” lanjutnya.
Sebab, menurut Alto motif itu akan sepenuhnya didalami oleh pihak penyidik dari Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, keluarga David mengaku sedang concern dengan kondisi medis David terlebih dahulu.
“Karena motif itu akan dikembangkan oleh pihak penyidik, tetapi faktanya adalah ada anak bernama David yang sudah berada di ICU selama 12 hari belum sadar,” ungkap Alto.
Keluarga David pun sangat mengapresiasi pihak kepolisian untuk mengakselerasi kasus ini, dengan dipindahkan dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.
“Untuk mendapatkan atensi yang lebih besar dan tentunya lebih fokus, jadi kami dari keluarga mengapresiasi itu,” tutup Alto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status hukum AG, pacar Mario Dandy Satriyo menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat dalam penganiayaan David.
Semula AG hanya berstatus saksi dan anak yang berhadapan dengan kasus hukum. Namun AG tak bisa dijadikan tersangka karena masih di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Selain itu, Polda Metro Jaya memperberat ancaman pasal dan hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David. Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.
Baca Juga: Kisah Siti mencari keluarga yang jadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk Mario Dandy," kata Hengki.
Artikel Terkait
Pantas tajir melintir, KPK sebut Rafael Alun punya saham di 6 perusahaan
Sejarah motor gede Harley Davidson yang lagi ramai gegara kasus penganiaan David oleh anak pejabat Pajak
David sudah melewati masa koma namun belum siuman, begini kondisi terkini korban penganiayaan Mario Dandy
Mario Dandy terancam 12 tahun penjara, Ayah David: Selamat menikmati
Terbongkarnya skenario penganiayaan David, Polisi: AG, Mario Dandy dan Shane berniat aniaya sejak di mobil
Gara-gara Rubicon Mario Dandy, Menparekaf Sandiaga Uno tegur pengelola wisata Gunung Bromo