Tersangka kasus pemerkosaan anak pasien di RSHS, Dokter PPDS Unpad sempat coba bunuh diri sebelum ditangkap

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 14:04 WIB
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS Sempat Berupaya Bunuh Diri. (kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)
Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Anak Pasien RSHS Sempat Berupaya Bunuh Diri. (kolase instagram.com/drg.mirza dan x.com/colekcimol)

JAKARTA INSIDER – Priguna Anugerah (31), dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, ternyata sempat melakukan upaya bunuh diri sebelum akhirnya diamankan polisi.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya lima hari pasca kejadian pemerkosaan.

"Ditangkap di apartemen, pelaku sempat mau bunuh diri juga, sempat memotong nadi," ujar Surawan, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga: Terungkap! Dokter Residen bius dan perkosa anak pasien di RSHS, Polisi: Pelaku miliki kelainan seksual

Aksi tersebut dilakukan pada 23 Maret 2025, dan mengakibatkan Priguna harus dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan atas luka yang dibuatnya sendiri.

"Sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," tambah Surawan.

Surawan juga menjelaskan bahwa upaya bunuh diri ini terjadi karena tekanan mental yang dialami pelaku setelah kasus ini mulai terungkap ke publik dan korban melaporkannya.

"Dia panik dan tertekan," katanya.

Baca Juga: Rudapaksa keluarga pasien di RSHS, STR Dokter Residen dicabut, Kemenkes: Kami ambil langkah tegas

Sementara itu, korban berinisial FA (21), meski kondisi fisiknya mulai pulih, masih mengalami trauma berat akibat insiden tersebut.

Kejadian bermula ketika ayah FA dalam kondisi kritis di rumah sakit. Priguna kemudian mengajak FA ke sebuah ruangan di lantai 7 Gedung MCHC, dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan darah.

Namun, di ruangan tersebutlah dugaan kekerasan seksual terjadi. Korban diduga disuntik cairan tak dikenal hingga tak sadarkan diri, lalu diperkosa.

Baca Juga: Petisi UU pencegahan Kim Soo-hyun capai 53 ribu tanda tangan, siap dibahas Majelis Nasional Korea

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti seperti kondom, jarum suntik, cairan bening, infus, serta tengah melakukan uji DNA pada sperma yang ditemukan di tubuh korban dan alat kontrasepsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X